Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 6/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup pendapatan hibah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)