Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 16/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku27 September 2011
Tanggal Penetapan27 September 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan rumah kos dan barak di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha rumah kos dan barak yang semakin marak seiring dengan status Kota Palangka Raya sebagai kota pendidikan, jasa, dan wisata. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kota yang cantik, tertata, berwawasan lingkungan, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengelola dan penghuni rumah kos dan barak, termasuk kewajiban memiliki izin pengelolaan, melaporkan identitas penghuni, menjaga keamanan, dan memelihara kebersihan. Selain itu, diatur pula larangan terkait jenis kelamin penghuni dalam satu kamar dan peran serta masyarakat dalam pengawasan.

1. Pengelola Rumah Kos dan Barak yang sudah menyelenggarakan Rumah Kos dan Barak sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).