Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan rumah kos dan barak di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha rumah kos dan barak yang semakin marak seiring dengan status Kota Palangka Raya sebagai kota pendidikan, jasa, dan wisata. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kota yang cantik, tertata, berwawasan lingkungan, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengelola dan penghuni rumah kos dan barak, termasuk kewajiban memiliki izin pengelolaan, melaporkan identitas penghuni, menjaga keamanan, dan memelihara kebersihan. Selain itu, diatur pula larangan terkait jenis kelamin penghuni dalam satu kamar dan peran serta masyarakat dalam pengawasan.