Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1964 tentang Pengesahan Persetujuan Dagang Republik Indonesia Dan India

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1964 · Keppres No. 170 Tahun 1964 · Keppres Nomor 170 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juli 1964
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Dagang Republik Indonesia Dan India
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Perjanjian ini dibuat untuk memfasilitasi dan mempromosikan perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan ekonomi antara kedua negara dengan memberikan perlakuan yang adil dan menguntungkan dalam hal impor dan ekspor barang serta layanan pelabuhan.

Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia atau India akan mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama di pelabuhan pihak lain. Kedua negara sepakat untuk memberikan fasilitas dan lisensi impor-ekspor yang tidak kurang menguntungkan dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, perjanjian ini mendorong langkah-langkah untuk memfasilitasi perdagangan dalam kerangka multilateral dan meningkatkan hubungan perdagangan. Pertukaran barang akan tunduk pada ketentuan harga dan peraturan impor-ekspor yang berlaku. Kedua pihak berkomitmen untuk mempromosikan perdagangan barang-barang yang diatur dalam perjanjian ini demi kepentingan bersama.

(-)

(-)