Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (PT. Jamkrida Kaltim) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. Pembentukan PT. Jamkrida Kaltim bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan PT. Jamkrida Kaltim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
- Tempat kedudukan dan kantor pusat PT. Jamkrida Kaltim di Samarinda, dengan kemungkinan membuka kantor cabang.
- Maksud dan tujuan pembentukan PT. Jamkrida Kaltim, yaitu memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada KUMKM, meningkatkan kegiatan ekonomi di Kalimantan Timur, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
- Kegiatan usaha penjaminan kredit yang dilakukan melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit, dengan izin usaha dari Menteri Keuangan.
- Pengelolaan PT. Jamkrida Kaltim yang dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Pembatasan terhadap PT. Jamkrida Kaltim, seperti larangan memberikan pinjaman, menerima pinjaman, atau melakukan penyertaan langsung, dengan pengecualian tertentu.
- Permodalan PT. Jamkrida Kaltim yang terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, dengan komposisi kepemilikan saham oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
- Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diterima oleh PT. Jamkrida Kaltim dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dengan besaran tarif yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Klaim dan peralihan hak tagih, di mana pengajuan klaim dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya, dan hak tagih penerima jaminan beralih menjadi hak tagih penjamin.
- Pelaporan keuangan yang wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris secara berkala.
- Pengawasan terhadap kebijaksanaan dan kinerja Direksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.