di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 31/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 850.264.410.000,- dan belanja sebesar Rp. 893.501.099.800,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 43.236.689.800,-). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 43.236.689.800,- dan pengeluaran sebesar Rp. 0,-.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Bupati berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.