Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku16 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan, dan angkutan barang lainnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta untuk mendukung distribusi hasil pertambangan dan perkebunan di Provinsi Jambi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan, dan angkutan barang lainnya. Angkutan tersebut dilarang melewati jalan umum kecuali sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan kelas jalan maksimal IIIA.
  2. Kewajiban bagi instansi, badan usaha, atau perseorangan yang mengangkut hasil tambang, hasil perkebunan, dan angkutan barang lainnya untuk menggunakan jalan khusus yang dibangun dan dipelihara dengan izin pemerintah daerah.
  3. Pengaturan mengenai pemeliharaan jalan yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan pengguna jalan.
  4. Pengaturan mengenai pembinaan jalan yang meliputi pembinaan jalan secara umum baik dalam lingkup jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
  5. Pengaturan mengenai pengawasan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada daerah bangkitan hasil pertambangan, hasil perkebunan, angkutan barang dan/atau pada ruas jalan berdasarkan wewenang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  6. Persyaratan bagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya dan jumlah berat yang diizinkan (JBI), memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

1. Penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya harus sudah dilaksanakan secara efektif paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pengangkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan barang lainnya dengan menggunakan jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan/atau membongkar kelebihan muatannya. 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).