Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2018 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Pedlak GIM dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan program Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien. Pedoman ini mencakup kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka implementasi fokus program Gerakan Indonesia Melayani, yang meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara, peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government), penyempurnaan sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nyata Gerakan Indonesia Melayani, dibentuk Gugus Tugas melalui Surat Keputusan Menteri PANRB. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib melaporkan pelaksanaan rencana aksi Gerakan Indonesia Melayani di masing-masing instansinya setiap tiga bulan sekali.

(-)

(-)