Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 13/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku19 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2005 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 01) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Kota Bengkulu Daerah Nomor 01) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta menjamin legalitas penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan di lingkungan DPRD Kota Bengkulu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

1. Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 ayat (1) bagi pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2014-2017 dibayarkan terhitung mulai tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dalam hal terdapat kenaikan besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini, kepada Pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2014-2017 dapat diberikan selisih penghasilan dan tunjangan kesejahteraan yang dihitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)