di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 13/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta menjamin legalitas penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan di lingkungan DPRD Kota Bengkulu.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.