Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1963 · Keppres No. 169 Tahun 1963 · Keppres Nomor 169 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1963Tanggal Penetapan:26 Agustus 1963
Kebijakan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Tani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1963
Tanggal Penetapan26 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 6 Maret 1962 No. 94 2. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 1962 pasal 7 3. Keputusan Presiden No. 165 Tahun 1962 4. Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 24 September 1962 No. Sk. 21/Ka Tahun 1962

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani, yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan dirayakan dengan kegiatan serta penyusunan rencana kerja untuk meningkatkan produksi pertanian. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat yang adil dan makmur. Keputusan ini menginstruksikan pelaksanaannya kepada Menteri Pertanian dan Agraria, Menteri Pertahanan Umum dan Otonomi Daerah, Menteri Koperasi, serta Menteri Sekretaris Jenderal Front Nasional, dan semua Kepala Daerah, dengan dukungan dari instansi terkait dan organisasi massa tani.

(-)

(-)