di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Permenpora 12/2023 · Permenpora No. 12 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga menetapkan pedoman pelaksanaan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan kementerian. Tujuan MRPN adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mengelola risiko secara efektif, melindungi kementerian dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja organisasi, menciptakan kesadaran risiko, dan memberikan keyakinan dalam pencapaian tujuan pemerintahan negara.
MRPN diselenggarakan dengan prinsip terintegrasi, terstruktur, kustomisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, berbasis informasi terbaik, mempertimbangkan sosial budaya, dan perbaikan berkelanjutan. MRPN terdiri atas struktur, kerangka kerja, dan strategi pembangunan budaya risiko.
Struktur MRPN menggunakan model tiga lini (three lines model), yang terdiri dari:
Kerangka kerja MRPN meliputi sistem (kebijakan, prosedur, praktik), proses (komunikasi, penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, pemantauan, pelaporan), dan evaluasi oleh Inspektorat Kementerian. Strategi pembangunan budaya risiko dilakukan melalui penerapan budaya risiko, pembangunan sistem MRPN, dan penyediaan anggaran.