Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 2/2024 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Mei 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Mei 2024
Tempat PenetapanSuka Makmue

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2010 tentang BPHTB (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2010 Nomor 6). 2. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 11). 3. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 13). 4. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 14). 5. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 18). 6. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 19). 7. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 20).

Qanun Kabupaten Nagan Raya ini mengatur tentang pajak dan retribusi kabupaten. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, memberikan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan daerah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak kabupaten yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis retribusi kabupaten yang terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 3. Objek, subjek, dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. Dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan saat terutang pajak/retribusi. 5. Tata cara pemungutan, penagihan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi. 6. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi. 7. Ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak. 8. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan. 9. Sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam Qanun ini.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 109 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Qanun ini mulai berlaku terhitung tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Qanun di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini. 5. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi selain ketentuan terkait pemungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dan ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset Kabupaten berupa barang milik Kabupaten tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Qanun ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPK BPHTB dan/atau SPTPK atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Kabupaten, diancam dengan pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPK BPHTB dan/atau SPTPK atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 6. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 7. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPK dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.30.000,00.