Qanun Kabupaten Nagan Raya ini mengatur tentang pajak dan retribusi kabupaten. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, memberikan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan daerah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak kabupaten yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi kabupaten yang terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
3. Objek, subjek, dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan saat terutang pajak/retribusi.
5. Tata cara pemungutan, penagihan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi.
6. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi.
7. Ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak.
8. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
9. Sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam Qanun ini.