di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 173 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX
Juga dikenal sebagai: PP 173/1961 · PP No. 173 Tahun 1961 · PP Nomor 173 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara dalam bidang perkebunan untuk mendukung ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX (P.P.N. Jatim IX) yang menggabungkan beberapa perkebunan tembakau di Jawa Timur. Perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 175.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Semua pegawai harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.