Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 22/2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanBolaang Uki

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan dan mengatur pajak-pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** Mengatur 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, termasuk definisi, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak. 2. **Pajak Hotel dan Restoran:** Mengenakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran, dengan pengecualian tertentu. 3. **Pajak Hiburan:** Mengatur pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis hiburannya. 4. **Pajak Reklame:** Mengenakan pajak atas penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame. 5. **Pajak Penerangan Jalan:** Mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 6. **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Mengenakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. 7. **Pajak Parkir:** Mengatur pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. 8. **Pajak Air Tanah:** Mengenakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 10. **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Mengatur PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 11. **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):** Mengatur BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 74 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.