Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tinggi Di Medan, Surabaya Dan Makassar

Juga dikenal sebagai: Keppres 204/1953 · Keppres No. 204 Tahun 1953 · Keppres Nomor 204 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1953Tanggal Penetapan:21 Desember 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tinggi Di Medan, Surabaya Dan Makassar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1953
Tanggal Penetapan21 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan-pengadilan Tentara Tinggi di Medan, Surabaya, dan Makassar. Hal ini dianggap perlu untuk memperkuat struktur peradilan ketentaraan di wilayah-wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan beberapa perwira Angkatan Darat sebagai Hakim-perwira di Pengadilan Tentara Tinggi di tiga kota besar. Letnan Kolonel Tholib dan Major Hasbollah diangkat untuk Pengadilan Tentara Tinggi di Medan, Major Singgih untuk Surabaya, dan Letnan Kolonel Tjandra Hasan untuk Makassar. Selain itu, Major Hasbollah dan Major Singgih diberikan izin untuk memangku pangkat Letnan Kolonel selama menjalankan tugas sebagai Hakim-perwira tanpa perubahan dalam gaji dan tunjangan mereka.

(-)

(-)