Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 12/2018 · Permenkes No. 12 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku25 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui penerapan teknologi informasi dalam bentuk e-Office. Tujuannya adalah untuk menciptakan administrasi perkantoran yang efisien, efektif, cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan e-Office yang mencakup menu kehadiran, perjalanan dinas, data kepegawaian, dan tata persuratan. Setiap ASN diwajibkan menggunakan e-Office untuk berbagai keperluan administrasi, kecuali dalam keadaan kahar. Infrastruktur jaringan harus disediakan oleh setiap kepala satuan kerja. Akses ke e-Office dilakukan melalui situs web dengan Username dan Password yang diberikan oleh Pusat Data dan Informasi. Pejabat Struktural bertanggung jawab atas persetujuan elektronik dan monitoring administrasi. Dokumen yang diunggah harus dicetak dan ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Penyelenggaraan e-office di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: a. untuk ASN yang bertugas di kantor pusat Kementerian Kesehatan berlaku sejak tanggal diundangkan; dan b. untuk ASN yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis atau di daerah berlaku pada Januari 2019.

1. Setiap ASN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.