di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 12/2018 · Permenkes No. 12 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui penerapan teknologi informasi dalam bentuk e-Office. Tujuannya adalah untuk menciptakan administrasi perkantoran yang efisien, efektif, cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan e-Office yang mencakup menu kehadiran, perjalanan dinas, data kepegawaian, dan tata persuratan. Setiap ASN diwajibkan menggunakan e-Office untuk berbagai keperluan administrasi, kecuali dalam keadaan kahar. Infrastruktur jaringan harus disediakan oleh setiap kepala satuan kerja. Akses ke e-Office dilakukan melalui situs web dengan Username dan Password yang diberikan oleh Pusat Data dan Informasi. Pejabat Struktural bertanggung jawab atas persetujuan elektronik dan monitoring administrasi. Dokumen yang diunggah harus dicetak dan ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.