Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 15/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2025Tanggal Penetapan:1 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku01 September 2025
Tanggal Penetapan01 September 2025
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjabarkan secara rinci perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. Substansi utama peraturan ini menetapkan penyesuaian nilai anggaran daerah, di mana total APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.013.010.866.060,00 mengalami penurunan sebesar Rp39.709.031.583,00, sehingga menjadi Rp973.301.834.477,00. Penyesuaian tersebut mencakup rincian pendapatan daerah yang mengalami pengurangan menjadi Rp973.301.834.477,00 serta belanja daerah yang mengalami pengurangan menjadi Rp949.378.289.878,23.

(-)

(-)