Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 8/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen.
  2. Kewenangan penyelenggara (Pemerintah Daerah) dan instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan.
  3. Pendaftaran penduduk, meliputi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran mutasi kependudukan (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll.), perpindahan penduduk, kedatangan, dan pindah datang antar negara.
  4. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
  5. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data (perseorangan dan agregat) dan jenis dokumen (Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil).
  6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
  7. Pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan dokumen kependudukan yang diperoleh tidak sesuai prosedur, penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggaran ketentuan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan sesudah itu wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kewajiban mengganti Kartu Tanda Penduduk yang lama dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan KTP atau jika ada perubahan data/mutasi. 3. Bagi Warga Negara Indonesia Penduduk Kota Tebing Tinggi walaupun tidak lahir di Kota Tebing Tinggi, yang lahir sebelum tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan, Kutipan Akta Kelahirannya dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. 2. Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dan penduduk yang tidak membawa KTP dikenai denda administratif. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda. 4. Pemalsuan dokumen kependudukan, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database, dan pendaftaran ganda dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.