di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 8/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan dokumen kependudukan yang diperoleh tidak sesuai prosedur, penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggaran ketentuan.