Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1998 · Keppres No. 33 Tahun 1998 · Keppres Nomor 33 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1998Tanggal Penetapan:28 Februari 1998
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1998
Tanggal Penetapan28 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melestarikan dan memulihkan Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan kekayaan alam penting bagi pembangunan nasional berkelanjutan. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang unik dan penting untuk dilindungi dari kegiatan yang merusak.

Ketentuan Substansial: Kawasan Ekosistem Leuser ditetapkan seluas 1.790.000 hektar dan dikelola oleh Pemerintah dengan bantuan Yayasan Leuser Internasional. Pengelolaan dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, mencakup penataan batas dan zona. Kerja sama dengan Yayasan Leuser Internasional meliputi konservasi, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan secara lestari. Yayasan dapat membentuk Badan Pelaksana untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, tunduk pada peraturan yang berlaku. Pembiayaan pengelolaan dibebankan kepada Yayasan, dengan kemungkinan dukungan dari Pemerintah. Yayasan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan kepada Menteri Kehutanan.

1. Kegiatan-kegiatan yang selama ini telah berlangsung dan unit-unit kerja yang telah dibentuk dalam rangka pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser disesuaikan dengan maksud diterbitkannya Keputusan Presiden ini.

1. Apabila pelaksanaan pengelolaan menyimpang dari Rencana Pengelolaan atau mengganggu fungsi Kawasan, Menteri Kehutanan dengan persetujuan Presiden dapat menghentikan kegiatan dan menutup Kawasan, sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya.