Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 dibentuk dengan tujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah (SMU), dan Sekolah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Tata Usaha Sekolah sebagai unsur staf administrasi yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha. Susunan organisasi Tata Usaha terdiri dari Kepala Tata Usaha dan Pelaksana Administrasi. Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah secara teknis operasional dan dibina secara administratif oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Tugas pokok Tata Usaha adalah melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan sekolah serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan Kepala Tata Usaha, dimana Kepala Tata Usaha SMK merupakan Jabatan Struktural Eselon IVb, sedangkan Kepala Tata Usaha SLTP dan SMU merupakan Jabatan Struktural Eselon Va.