di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 8/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merata dan terpadu berbasis agropolitan, pariwisata, serta mitigasi bencana yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan aksesibilitas dengan pemerataan sarana prasarana, pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana alam, optimalisasi kawasan budidaya sesuai daya dukung lingkungan, peningkatan produktivitas sektor unggulan, pembukaan peluang investasi, dan optimalisasi potensi pariwisata.
Strategi penataan ruang mencakup pembangunan dan pemeliharaan jaringan transportasi, pengembangan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan, penyediaan fasilitas pelayanan sosial ekonomi secara merata, mempertahankan luasan kawasan hutan, mengembalikan fungsi kawasan lindung, mencegah perusakan lingkungan hidup, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, membatasi konversi lahan pertanian irigasi teknis, mengoptimalkan lahan tidur, mengembangkan kawasan budidaya pertanian dan pesisir, mempermudah mekanisme perizinan investasi, serta mengelola objek wisata dan mengembangkan infrastruktur pariwisata.
Rencana struktur ruang wilayah terdiri atas sistem perkotaan yang berhierarki (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).
Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, taman wisata alam, kawasan rawan bencana, ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten yang terdiri atas kawasan strategis perkotaan (Kota Manna, Pasar Manna, Manna) dan kawasan strategis perdesaan (pengembangan agroindustri dan agropolitan/minapolitan).