Peraturan Menteri ini mengatur tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Latar belakangnya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan Gerakan PBLHS: Sekolah menyusun Rencana Gerakan PBLHS berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH). Rencana ini memuat potensi dan masalah lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, target capaian, penanggung jawab, sumber pembiayaan, dan pihak yang terlibat. Rencana ini diintegrasikan dalam Dokumen Satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta menjadi bahan penyusunan dan review Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Pelaksanaan Gerakan PBLHS: Pelaksanaan dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS, meliputi pembelajaran yang mengintegrasikan Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH), penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah, pembentukan jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS, serta pembentukan dan pemberdayaan Kader Adiwiyata.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan secara periodik, melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat. Hasilnya menjadi bahan penyusunan Laporan EDS dan disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota.
- Dukungan Pelaksanaan: Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memberikan dukungan melalui pembinaan, pemberian penghargaan (Adiwiyata), dan pemantauan dan evaluasi. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, pengarahan, konsultasi, bimbingan teknis, dan dukungan sarana prasarana.
- Dewan Pertimbangan: Menteri membentuk Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS yang bertugas memberikan arahan dan pertimbangan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan kebijakan Gerakan PBLHS, serta mengusulkan penerima penghargaan.
- Pembiayaan: Pembiayaan Gerakan PBLHS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.