di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Kejahatan Lintas Negara (Transnational Crime) Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/01/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan lintas negara (Transnational Crime). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut, yang sering kali melibatkan kerjasama antar instansi dengan sistem hukum yang berbeda di berbagai negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Peserta pelatihan adalah jaksa yang memenuhi persyaratan dari berbagai tingkatan kejaksaan di seluruh Indonesia. Kurikulum pelatihan mencakup 110 jam pelajaran dengan berbagai mata pelajaran terkait kejahatan lintas negara. Pelatihan berlangsung selama 16 hari, dan peserta diwajibkan untuk tinggal di asrama selama pelatihan. Penilaian dilakukan terhadap peserta, dan mereka yang lulus akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).