Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 3/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.

Perubahan meliputi penyesuaian tarif Pajak Hiburan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1), dengan rincian tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1), dengan tarif yang berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) dari peraturan sebelumnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Bone juga berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan dukungan penerimaan pajak yang optimal.

(-)

(-)