Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 3/2024 · Perda Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2023 Nomor 33 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 980.994.903.825,- bertambah sebesar Rp. 34.668.923.147,- sehingga menjadi Rp. 1.015.663.826.972,- 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.061.454.003.843,- bertambah sebesar Rp. 77.887.267.740,- sehingga menjadi Rp. 1.139.341.271.583,- 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp. 80.459.100.018,- menjadi Rp. 123.677.444.611,- * Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 0,- Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)