Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 14/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada pasal-pasal berikut:

  • Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat yang ditunjuk, PPNS, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan.
  • Pasal 12 diubah untuk memperbarui larangan terkait ketertiban dan ketentraman, seperti pemasangan spanduk, penyebaran selebaran, peletakan material di jalan, berjualan di trotoar, mencuci kendaraan di jalan, parkir sembarangan, menyimpan bahan mudah terbakar tanpa izin, berburu hewan di kawasan perumahan, membakar lahan, membiarkan lahan kosong tidak teratur, membuat/menjual petasan, membunyikan petasan saat ibadah, melakukan keramaian tanpa izin, dan melakukan pungutan tanpa izin.
  • Pasal 16 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai perlindungan dari gangguan ketertiban, kewajiban memiliki KTP, dan kewajiban menyetor uang jaminan bagi pendatang yang melakukan kegiatan ekonomi.
  • Pasal 18 diubah untuk memperbarui peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
  • Pasal 28 diubah untuk memperbarui pembinaan penyelenggaraan K4 melalui sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis, serta pembinaan di lingkup sekolah.

(-)

(-)