Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 15/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku08 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk memberikan jaminan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar, serta menyesuaikan keberadaan pasar tradisional dan toko modern dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Peraturan ini mengatur pengelolaan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pihak swasta. Pengelolaan pasar oleh Pemerintah Daerah meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pemberdayaan pedagang, pengendalian kegiatan ekonomi, serta pemungutan retribusi. Pemerintah Daerah berwenang mendirikan, membangun kembali, menghapus, memindahkan, dan menggabungkan pasar, serta menetapkan tata tertib pasar. Pengelolaan ini dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur fasilitas pasar, yang terdiri dari fasilitas utama (kios, los, pelataran) dan fasilitas pendukung (tempat parkir, bongkar muat, penyimpanan barang, promosi, pelayanan kesehatan, ibadah, kantor pengelola, MCK, pengamanan, kebersihan, air bersih, listrik, penerangan umum, penghijauan, drainase). Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas pasar setelah mendapat persetujuan dari Bupati.

Selain itu, peraturan ini mengatur kelas pasar (I, II, III) berdasarkan kriteria hari pasaran, luas kios, dan fasilitas penunjang. Nama dan kelas pasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemerintah Daerah mengatur penempatan jenis dagangan di setiap pasar. Peraturan ini juga mengatur hak pemanfaatan pasar melalui Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Kios dan Los (dengan masa berlaku dan dapat dialihkan) dan Surat Izin Menggunakan (SIM) yang berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar. Pendirian Toko Modern harus memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman, aksesibilitas, infrastruktur, dan keberadaan pasar tradisional. Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai Toko Modern dan lokasi pendiriannya. Terakhir, peraturan ini mengatur pengelolaan Pasar Desa oleh Pemerintahan Desa.

1. Pasar yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) tahun.

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Peraturan Daerah dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan/pembatalan surat keterangan hak pemanfaatan, penghentian kegiatan jual beli, penertiban barang dagangan, denda administratif, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.