Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 425 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 425 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 425/1961 · Keppres No. 425 Tahun 1961 · Keppres Nomor 425 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Musi Banyuasin mengenai pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan tidak bermotor di wilayah tersebut, yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin pada tanggal 21 Februari 1959. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengacu pada pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan, dan Bupati Kepala Daerah Musi Banyuasin untuk diketahui.

(-)

(-)