Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 9/2014 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2014Tanggal Penetapan:2 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku02 Desember 2014
Tanggal Penetapan02 Desember 2014
Tempat PenetapanBontang

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Perubahan.

(-)

(-)