Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 7/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dengan dukungan keuangan yang memadai, memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya).
  2. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan (premi asuransi), penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan (untuk Pimpinan DPRD), pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan SDM, koordinasi, dan konsultasi.
  5. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD, dengan anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang terpisahkan dari APBD.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)