Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2011 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan unsur penting bagi kehidupan dan pembangunan, sehingga perlu dikendalikan agar tidak merusak lingkungan. Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, penyelidikan dan penelitian eksplorasi ilmiah, pembuatan sumur imbuhan buatan, sumur pantau, kepentingan pemerintah, dan pemandian umum. Subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak harus mengisi data objek dan subjek pajak dan menyampaikan kepada Walikota paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan di daerah.

  • Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data objek dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
  • Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data objek dan subjek pajak tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.