di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2011 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan unsur penting bagi kehidupan dan pembangunan, sehingga perlu dikendalikan agar tidak merusak lingkungan. Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, penyelidikan dan penelitian eksplorasi ilmiah, pembuatan sumur imbuhan buatan, sumur pantau, kepentingan pemerintah, dan pemandian umum. Subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak harus mengisi data objek dan subjek pajak dan menyampaikan kepada Walikota paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.