Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Balai Pengobatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 16/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Balai Pengobatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Balai Pengobatan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Balai Pengobatan sebagai retribusi daerah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang dimiliki/dikelola Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan yang disediakan Pemerintah Daerah.

Tarif Retribusi:

Tarif retribusi diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kesehatan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, masyarakat tidak mampu (dengan surat keterangan), pensiunan PNS dan keluarganya (sesuai ketentuan ASKES), serta PNS dan keluarganya (sesuai ketentuan ASKES). Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan seperti Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Gawat Darurat, Poliklinik Gigi, Instalasi Rawat Inap, Persalinan, penggunaan ambulans, dan pemeriksaan kualitas air di laboratorium kesehatan, serta pemeriksaan Hygiene Sanitasi dan Kesehatan karyawan Perusahaan.

Pemungutan Retribusi:

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat melakukan pembetulan SKRD, pengurangan/penghapusan sanksi administratif, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)