Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pemotongan Pensiun Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1983 · Keppres No. 37 Tahun 1983 · Keppres Nomor 37 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1983Tanggal Penetapan:20 Juni 1983
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemotongan Pensiun Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 1983
Tanggal Penetapan20 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Bekas Pejabat Negara dengan menggalakkan kesadaran berkoperasi, khususnya dalam bidang Koperasi Simpan Pinjam. Dalam rangka pemberian pensiun ketiga belas, dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.000,- dari pensiun tersebut untuk digunakan sebagai modal tambahan pada Koperasi Simpan Pinjam. Pemotongan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan hasilnya diserahkan kepada Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI).

(-)

(-)