Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014. Road Map ini bertujuan sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB. Road Map ini dapat diubah dan disesuaikan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. Latar belakang dari peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Tantangan yang dihadapi KemenPANRB meliputi menjadi penggerak utama reformasi birokrasi nasional, melaksanakan program-program makro dan meso, serta menjadi contoh bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kondisi objektif yang menghambat meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia aparatur, tatalaksana, pengawasan, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, peraturan perundang-undangan, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur.