Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 61/2012 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:5 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014. Road Map ini bertujuan sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB. Road Map ini dapat diubah dan disesuaikan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. Latar belakang dari peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Tantangan yang dihadapi KemenPANRB meliputi menjadi penggerak utama reformasi birokrasi nasional, melaksanakan program-program makro dan meso, serta menjadi contoh bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kondisi objektif yang menghambat meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia aparatur, tatalaksana, pengawasan, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, peraturan perundang-undangan, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur.

(-)

(-)