Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Kolonel Pensiun Bambang Supeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 225/1964 · Keppres No. 225 Tahun 1964 · Keppres Nomor 225 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1964Tanggal Penetapan:7 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Kolonel Pensiun Bambang Supeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1964
Tanggal Penetapan07 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1964 bertujuan untuk merubah susunan keanggotaan Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Dalam keputusan ini, Kolonel Pensiun Bambang Supeno diberhentikan dengan hormat dari keanggotaannya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perubahan tersebut diperlukan pada tahap perkembangan saat ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 September 1964. Surat keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk semua Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Kompartemen, Menteri, dan Sekretaris Umum Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi, untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)