Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 11/2008 · Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Nomor 1 Seri D Nomor 1). 2. Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelompok Staf Ahli Walikota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Semarang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan berbagai perangkat daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi:

Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi (Pemerintahan, Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Informasi dan Kerjasama, Umum), bagian-bagian, sub bagian-sub bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Keuangan, Bagian Umum, sub bagian-sub bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)