Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame Daerah Tingkat II Aceh Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1961 · Keppres No. 104 Tahun 1961 · Keppres Nomor 104 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Tentang Pajak Reklame Daerah Tingkat II Aceh Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara mengenai pengadaan dan pemungutan pajak reklame. Peraturan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Utara pada sidangnya tanggal 28 Januari 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)