di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 4/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.
Ketentuan Substansial: