Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 4/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2005Tanggal Penetapan:20 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku20 Juli 2005
Tanggal Penetapan20 Juli 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2003 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2003 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

  • Realisasi APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004 meliputi pendapatan sebesar Rp. 200.860.647.522,68 dan belanja sebesar Rp. 193.418.291.948,29, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.542.355.574,39. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.887.645.614,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 305.105.554,26, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 12.582.540.060,48. Saldo perhitungan adalah Rp. 20.124.805.634,87.
  • Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  • Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 542.487.836.549,30, jumlah utang sebesar Rp. 3.126.636.640,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 539.301.199.909,22.
  • Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah sebesar Rp. 19.353.074.006,40.
  • Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)