di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.
Perubahan meliputi definisi Partai Politik, persyaratan pengajuan bantuan keuangan, ketentuan mengenai permohonan bantuan keuangan, mekanisme pemberian bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban. Secara substansial, bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta membangun karakter bangsa. Bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop.
DPD/DPC Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan APBD kepada BPK secara berkala. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD kabupaten hasil Pemilu tahun 2014.