Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri

Juga dikenal sebagai: PP 27/2006 · PP No. 27 Tahun 2006 · PP Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2006Tanggal Penetapan:13 Juli 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 2006
Tanggal Penetapan13 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berupa 30 unit kendaraan bus ukuran sedang Motor Diesel 135 PS Tipe Isuzu Elf NKR 66 E/C, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, dengan nilai total Rp5.385.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)