Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 7/2014 · Perda Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu. 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang APBD agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 933.665.413.303,71, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 981.465.993.480,71, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 53.194.370.177,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.393.790.000,00. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar dana cadangan.

(-)

(-)