Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955 tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal

Juga dikenal sebagai: PP 9/1955 · PP No. 9 Tahun 1955 · PP Nomor 9 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1955Tanggal Penetapan:3 Maret 1955
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1955
Tanggal Penetapan03 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Gouvernementsbesluit" tertanggal 18 Maret 1947 No. 12 (Staatsblad 1947 No. 53), yang telah diubah terakhir dengan "Gouvernementsbesluit" tertanggal 14 Juli 1948 No. 4 (Staatsblad 1948 No. 152)

Peraturan Pemerintah ini menunjuk Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai pegawai pencatat balik nama untuk kapal-kapal. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa pejabat-pejabat yang sebelumnya ditunjuk (kepala pelabuhan/syahbandar) ternyata tidak sanggup menghadapi pekerjaan tersebut karena memerlukan pengetahuan khusus tentang Hukum Kebendaan dan Hukum Laut. Selain itu, sistem yang berlaku sebelumnya (Staatsblad 1936 No. 153) yang menggunakan berbagai macam pegawai untuk keperluan pencatatan balik nama dianggap kurang menarik karena kesederhanaan dalam administrasi adalah syarat utama. Dengan menunjuk Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, diharapkan pencatatan balik nama untuk kapal-kapal dapat berjalan selancar pencatatan balik nama untuk barang-barang tetap.

(-)

(-)