Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan peningkatan produksi air limbah domestik, yang belum sepenuhnya tertangani dan berpotensi mencemari lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas air tanah dan air permukaan di Kabupaten Sragen melalui pengaturan sistem pengelolaan air limbah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik harus sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
  2. Bangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum.
  3. Pengelolaan air limbah dapat dilakukan melalui sistem setempat (tangki septik individual/komunal atau IPAL domestik) atau sistem terpusat (jaringan pembuangan air limbah yang disediakan Pemerintah Daerah).
  4. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat dan tidak mampu mengelola limbahnya sendiri wajib menyalurkan air limbah ke jaringan terpusat.
  5. Perencanaan pengelolaan air limbah meliputi aspek non-fisik (pembinaan masyarakat, badan usaha, SDM pengelola, dan pembiayaan) dan aspek fisik (sarana dan prasarana pengolahan air limbah).
  6. Pemerintah Daerah dapat membangun sistem pengelolaan air limbah terpusat dan setempat komunal, serta memfasilitasi pembangunan fasilitas pengolah air limbah.
  7. Setiap usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang memenuhi SNI dan baku mutu.
  8. Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.

(-)

1. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan air limbah atau penyedotan lumpur tinja dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban terkait pengelolaan air limbah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.