Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 15/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Walikota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  • Bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  • Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terverifikasi dan terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  • Walikota bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, serta menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum.
  • Calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan miskin atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum; melakukan pelayanan Bantuan Hukum; menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum; menerima dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum; mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela Perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan informasi dan data lain dari Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain untuk kepentingan pembelaan Perkara; dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk melaporkan kepada Walikota tentang program Bantuan Hukum; melaporkan setiap penggunaan anggaran yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi Advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut; menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan Perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sampai Perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar kewajiban (Pasal 10 ayat 1) dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pembatalan pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah. 2. Penerima bantuan yang melanggar ketentuan (Pasal 13 ayat 1) dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah. 3. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah. 4. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah. 5. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan (Pasal 19 ayat 1) diberikan sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.