Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 36/2013 · Permenhan No. 36 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan standar audit bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pengawasan internal yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban auditor dan APIP, termasuk penyusunan rencana pengawasan tahunan, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan program audit. Auditor diwajibkan untuk mengikuti standar audit dan meningkatkan kemampuan teknisnya, sementara APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur audit, melakukan koordinasi dengan auditor eksternal, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

(-)

(-)