Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan standar audit bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pengawasan internal yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban auditor dan APIP, termasuk penyusunan rencana pengawasan tahunan, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan program audit. Auditor diwajibkan untuk mengikuti standar audit dan meningkatkan kemampuan teknisnya, sementara APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur audit, melakukan koordinasi dengan auditor eksternal, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.