Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berkualitas, serta untuk menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik agar menjadi sumber daya manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: - **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, dan satuan pendidikan. - **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta jenjang pendidikan dasar. - **Penyelenggaraan Pendidikan:** Mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP), nonformal (kursus, pelatihan, kelompok belajar), dan informal (keluarga dan lingkungan). - **Pendidikan Layanan Khusus:** Mengatur pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang mengalami bencana atau tidak mampu secara ekonomi. - **Kurikulum:** Mengatur pengembangan kurikulum muatan lokal yang memperhatikan kearifan budaya daerah. - **Sarana dan Prasarana:** Mengatur penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. - **Bahasa Pengantar:** Menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama, dengan Bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar kedua. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur kualifikasi dan tugas pendidik dan tenaga kependidikan. - **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur sumber dan pengelolaan dana pendidikan. - **Pengelolaan Pendidikan:** Mengatur pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah. - **Peran Serta Masyarakat:** Mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. - **Larangan:** Mengatur larangan bagi peserta didik dan dewan pendidikan/komite sekolah. - **Evaluasi:** Mengatur evaluasi terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. - **Kerja Sama:** Mengatur kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri. - **Pengawasan:** Mengatur pengawasan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, dewan pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat.

1. Kepala Sekolah yang ada tetap melaksanakan tugas dan wewenang pada Satuan Pendidikan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, sampai berakhir masa jabatannya. 2. Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap menjalankan tugas dan wewenang pada Satuan Pendidikan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 34 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan/pembatalan pemberian sumber daya, pembekuan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 2. Peserta Didik yang melanggar Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari Satuan Pendidikan.