Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 tahun 2010 tentang pajak hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 8/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 tahun 2010 tentang pajak hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Perubahan tersebut merinci tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film (10%), pagelaran kesenian, musik, dan tari (0% hingga 15% tergantung kelasnya), pameran (0% hingga 10% tergantung sifatnya), sirkus, akrobat, dan sulap (0% hingga 10% tergantung kelasnya), permainan bilyar dan bowling (10%), pacuan kuda (5% hingga 15% tergantung kelasnya), balap kendaraan bermotor (15%), dan pertandingan olahraga (0% hingga 15% tergantung kelasnya). Tarif pajak hiburan untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35%.

(-)

(-)