Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Perubahan tersebut merinci tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film (10%), pagelaran kesenian, musik, dan tari (0% hingga 15% tergantung kelasnya), pameran (0% hingga 10% tergantung sifatnya), sirkus, akrobat, dan sulap (0% hingga 10% tergantung kelasnya), permainan bilyar dan bowling (10%), pacuan kuda (5% hingga 15% tergantung kelasnya), balap kendaraan bermotor (15%), dan pertandingan olahraga (0% hingga 15% tergantung kelasnya). Tarif pajak hiburan untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35%.