Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Prof. Dr. A. Roesma Sebagai Pejabat Rektor Universitas Andalas Di Padang

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1964 · Keppres No. 81 Tahun 1964 · Keppres Nomor 81 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1964Tanggal Penetapan:9 April 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Prof. Dr. A. Roesma Sebagai Pejabat Rektor Universitas Andalas Di Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1964
Tanggal Penetapan09 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan Universitas Andalas di Padang akan tenaga pimpinan universitas dengan jabatan Rektor. Prof. Dr. A. ROESMA, yang telah menjabat sebagai Pejabat Rektor selama lebih dari 4 tahun, mengajukan permintaan berhenti dari jabatannya. Oleh karena itu, diperlukan pengangkatan Rektor baru yang memenuhi syarat, yaitu Drs. HAROEN ALRASJID ZAIN.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberhentian Prof. Dr. A. ROESMA dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor Universitas Andalas di Padang terhitung mulai 1 Maret 1964, dan mengangkat Drs. HAROEN ALRASJID ZAIN sebagai Rektor Universitas Andalas di Padang terhitung mulai 14 April 1964. Drs. HAROEN ALRASJID ZAIN sebelumnya adalah Lektor pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta. Kepadanya diberikan tunjangan jabatan sebagai Rektor sesuai dengan keputusan Menteri P.T.I.P.

(-)

(-)