Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:29 Maret 2022
Badan Usaha Milik DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku29 Maret 2022
Tanggal Penetapan29 Maret 2022
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah potensi industri pariwisata di Kabupaten Tegal yang strategis dan prospektif, serta perlunya penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha kepariwisataan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Tujuan pembentukan BUMD ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa usaha kepariwisataan, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, memperoleh laba, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan mengembangkan kawasan wisata.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan BUMD Usaha Kepariwisataan yang meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan.
  2. Proses pendirian BUMD yang meliputi nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besarnya modal dasar.
  3. Pengelolaan BUMD oleh organ yang terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, termasuk persyaratan, seleksi, pengangkatan, masa jabatan, tugas, kewajiban, wewenang, pemberhentian, larangan, tanggung jawab, dan penghasilan.
  4. Perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, dan pinjaman.
  5. Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta pembagian laba.
  6. Pembentukan anak perusahaan dan penugasan pemerintah kepada BUMD.
  7. Evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan privatisasi BUMD.
  8. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD.
  9. Kepailitan BUMD.
  10. Pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris atau anggota Direksi.