Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2024 · PERPRES No. 79 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Kawasan Ekonomi KhususKemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan skema pendanaan alternatif dalam penyediaan infrastruktur melalui pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban APBN dan APBD dengan memanfaatkan peningkatan nilai kawasan yang dihasilkan dari penyediaan infrastruktur. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melibatkan badan usaha dalam pengelolaan dana P3NK. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan infrastruktur berbasis kewilayahan, dengan kewajiban bagi penerima manfaat untuk berkontribusi dalam pendanaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi badan hukum terkait pengelolaan dana dan pengembangan kawasan.

1. Penyediaan Infrastruktur yang sedang dilakukan penyusunan studi kelayakan pembangunan Infrastruktur tersebut dan akan diterapkan P3NK, maka penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 2. Penyediaan Infrastruktur yang telah dilakukan penyusunan studi kelayakan dan sedang dilakukan pembangunan Infrastruktur, yang kemudian teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 3. Penyediaan Infrastruktur yang telah terbangun dan teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka dilakukan penyusunan Studi Kelayakan P3NK untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

(-)