di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2024 · PERPRES No. 79 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan skema pendanaan alternatif dalam penyediaan infrastruktur melalui pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban APBN dan APBD dengan memanfaatkan peningkatan nilai kawasan yang dihasilkan dari penyediaan infrastruktur. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melibatkan badan usaha dalam pengelolaan dana P3NK. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan infrastruktur berbasis kewilayahan, dengan kewajiban bagi penerima manfaat untuk berkontribusi dalam pendanaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi badan hukum terkait pengelolaan dana dan pengembangan kawasan.