Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 3/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 47) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 62) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 6) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 6) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 3) 6. Peraturan Bupati Landak Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Landak (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 384) 7. Peraturan Bupati Landak Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 518)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.377.117.041.579,62 dan belanja sebesar Rp. 1.377.561.880.429,92, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (444.838.850,30). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 65.572.273.527,63 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.572.273.527,63. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.089.695.783.665,34, jumlah kewajiban sebesar Rp. 9.875.415.342,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.079.820.368.322,61. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 65.591.391.388,63, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 241.989.481.996,32, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp. (248.790.880.253,62), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp. (15.085.622,78), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 58.774.907.508,55. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)